Loading...

Pengerukan Pasir Ilegal Kepulauan Pari

Pengerukan Pasir Ilegal Kepulauan Pari

Pengerukan Pasir Ilegal di Pulau Pari

Pada akhir Januari 2025, aktivitas pengerukan pasir laut tanpa izin terdeteksi di Pulau Pari, Kepulauan Seribu. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa kegiatan tersebut ilegal dan berpotensi merusak ekosistem laut serta menimbulkan dampak sosial-ekonomi negatif. Pemerintah segera menghentikan proyek tersebut dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penegakan hukum yang sesuai. 

 

Selain itu, masyarakat setempat mengungkapkan kekhawatiran mereka karena pengerukan tersebut merusak hutan mangrove yang telah mereka tanam dan rawat selama bertahun-tahun. Sekitar 40.000 tanaman mangrove berusia lebih dari dua tahun dilaporkan rusak akibat aktivitas ilegal ini.